Dalam era digital yang terus berkembang, hubungan antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi menjadi semakin kompleks. Aspek kontraktual dalam interaksi ini memegang peranan penting, terutama dalam memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi dengan baik.
Penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa harus memahami bahwa kebebasan berkontrak tidak bersifat mutlak. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menekankan bahwa hak dan kebebasan para pihak harus tunduk pada batasan hukum agar tidak merugikan satu sama lain.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased



