Pemerintah Indonesia kini tengah berupaya untuk menetapkan regulasi yang berkaitan dengan etika kecerdasan buatan (AI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan bisa terbit pada tahun 2026. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait yang secara aktif mengkaji dan menyusun aturan tersebut untuk menjamin penggunaan teknologi ini secara bertanggung jawab.
Menurut Direktur Jenderal Ekonomi Digital, Edwin Hidayat Abdullah, rancangan Perpres tersebut telah mendapatkan persetujuan dari semua menteri terkait. Namun, meskipun harapan pemerintah adalah Perpres Etik AI dapat terbit segera, proses regulasi masih terikat pada antrean yang ada.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.







