Kecelakaan Maut di Slipi: Truk Langgar Jadwal dan Tabrak Kendaraan
Kecelakaan Di Slipi – Kecelakaan maut yang melibatkan truk angkutan barang kembali terjadi, kali ini di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Insiden tersebut terjadi pada pagi hari dan mengakibatkan sejumlah kendaraan tertabrak serta adanya korban meninggal dunia. Kecelakaan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelanggaran aturan jadwal melintas oleh pengemudi truk.
Sopir Truk Langgar Aturan Operasional
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengungkapkan bahwa sopir truk yang terlibat kecelakaan tidak mematuhi aturan jam operasional kendaraan berat di jalan arteri dalam kota. Menurut peraturan, truk tidak diperbolehkan melintas di dalam kota maupun di tol dalam kota pada jam sibuk, yakni pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
“Pagi hari ini kita cukup prihatin ada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia karena kurang kehati-hatian pengemudi truk. Ketentuannya adalah kendaraan berat pukul 05.00 sudah tidak boleh masuk tol dalam kota apalagi arteri,” jelas Kombes Latif.
Sopir truk melanggar aturan ini dengan tetap melintas di jam sibuk pagi hari, tepatnya pukul 06.00 WIB, saat aktivitas masyarakat di jalan Gatot Subroto sedang tinggi.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan ini terjadi di lampu merah kawasan Slipi. Menurut Kombes Latif, sopir truk diduga mengantuk sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya. Akibatnya, truk menerobos lampu merah dan menabrak beberapa kendaraan, termasuk satu mobil dan enam sepeda motor.
“Kejadian pada pagi hari ini akibat kelalaian pengemudi angkutan barang, yang mengantuk sehingga menerobos lampu merah dan menabrak beberapa kendaraan,” tambah Latif.
Foto yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya menunjukkan kondisi lalu lintas di lokasi kejadian yang macet parah. Salah satu motor terlihat berada di bawah kolong truk, menunjukkan dampak parah dari kecelakaan tersebut.
Pentingnya Kepatuhan pada Aturan Operasional
Latif menekankan bahwa aturan jam operasional kendaraan berat dibuat untuk melindungi pengguna jalan lainnya. Aktivitas masyarakat di pagi hari sangat padat, terutama di kawasan arteri dalam kota, sehingga keberadaan kendaraan berat di jam-jam tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kami mohon kerja sama dari para pengemudi angkutan barang untuk menaati peraturan, yaitu beroperasional hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB,” ujar Latif.
Pelanggaran aturan seperti ini tidak hanya membahayakan pengemudi kendaraan berat itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Imbauan dan Langkah Lanjut
Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pada peraturan lalu lintas, terutama bagi kendaraan berat yang memiliki potensi risiko lebih besar di jalan. Kombes Latif mengimbau agar para pengemudi truk lebih memperhatikan jadwal operasional yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.
“Kami akan menindak tegas pelanggaran serupa di masa depan untuk mencegah insiden yang merugikan masyarakat,” tutupnya.
Kesimpulan
Kecelakaan maut di Slipi ini menunjukkan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, terutama bagi kendaraan berat yang memiliki jadwal operasional tertentu. Dengan mematuhi aturan, kecelakaan seperti ini dapat diminimalkan, sehingga keselamatan di jalan raya tetap terjaga. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada, dan pihak terkait harus memperketat pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa. Kecelakaan ini juga menjadi peringatan penting bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan berat di jalan raya. Penegakan hukum yang lebih ketat dan edukasi bagi pengemudi kendaraan besar diperlukan agar aturan operasional dipatuhi, demi menjaga keselamatan semua pengguna jalan di jam-jam sibuk.