Meutya menyayangkan masih adanya materi promosi rokok elektronik dalam ruang digital. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan teknologi besar seperti YouTube tidak konsisten dalam melaksanakan moderasi konten untuk melindungi masyarakat dari dampak yang berbahaya.
Praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum di Indonesia—terutama Undang-Undang Kesehatan yang dengan tegas melarang promosi rokok elektronik—tetapi juga melanggar Pedoman Komunitas YouTube. Ketentuan di Pusat Bantuan YouTube menyebutkan bahwa barang bernikotin seperti vape secara eksplisit dilarang untuk dipromosikan oleh kreator.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased







